-->


Sempat Buron... Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dishub Binjai

Rabu, 31 Juli 2024 / 04:45
Sempat melarikan diri alias buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai, Selasa (30/07/2024). (Foto : Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Sempat melarikan diri alias menjadi buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai, Rabu (31/07/2024).

Terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tersebut, diketahui bernama Juanda Prastowo, mantan PPK pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana Juanda Prastowo, ditangkap Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejari Binjai, saat sedang menikmati makan malam di Jalan Iskandar Muda, Medan, pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIB.

Adapun kasus yang menjerat Juanda adalah tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan CCTV, pengadaan perangkat video wall controller dan pengadaan lahan pool Bus Trans Binjai serta perangkat pengamanan bus tahun anggaran 2019. Kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.


Putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Juanda Prastowo dihukum pidana penjara 4 tahun serta denda Rp100 juta dan uang pengganti sebanyak Rp353.166.850, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti. 

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) yang sudah menjalani hukuman dan sudah menghirup udara segar, Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.


Operasi penangkapan Juanda Prastowo dibenarkan oleh Korps Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution, melalui PLH nya Antonius Ginting didampingi Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting, mengatakan, sang terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Binjai. 

"Jadi yang diamankan tadi oleh tim dari Kejagung di Kota Medan, lalu diserahkan kepada kami di Kejari Binjai untuk dieksekusi ke Lapas Binjai, ini atas nama Juanda Prastowo," ujar Antonius Ginting. (RFS).
Komentar Anda

Terkini