-->


4 Tahun Kucing-kucingan, Intelijen Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Koruptor RSUD Batubara

Rabu, 14 Agustus 2024 / 12:33
Setelah 4 tahun berstatus buron dan main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana koruptor, Rabu (14/08/2024). (Foto: Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id

Medan - Setelah 4 tahun berstatus buron dan main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),  akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana koruptor, Rabu (14/08/2024).

Tim Intelijen Kejati Sumut, berhasil mengamankan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara, Sumut, dr Marlina Lubis. Dia adalah terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.


“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, pada Selasa 13 Agustus 2024 kemarin.

Yos A Tarigan menyebut, terpidana diamankan di sebuah klinik kesehatan, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.


“pada saat ada dilakukan pengamanan, terpidana tidak melakukan perlawanan, di klinik kecantikan," ujar dia.

Pengamanan ini dilakukan, lanjut Yos A Tarigan, setelah pihak Kejari Batu Bara melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.


“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Setelah mengamankan terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.


“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.

Pihaknya menambahkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


Selain itu, kata Yos, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini