-->


Buron hingga ke Padangsidempuan, Tersangka Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

Kamis, 29 Agustus 2024 / 10:38
Tangkap Buronan : Sempat kabur alias buron dari aparat penegak hukum, tersangka MPS atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir, akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (29/08/2024).


e-news.id 

Medan - Sempat kabur alias buron dari aparat penegak hukum, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir, akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (29/08/2024).

Tersangka yang diketahui berinisial MPS, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam pelariannya di Kota Padangsidempuan.


Tersangka MPS, bertindak selaku Direktur Utama PT. EMB, yang menjadi pihak ketiga atau rekanan dari proyek pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH saat dikonfirmasi melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/8/2024) membenarkan informasi tersebut.


"Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS, Direktur PT.EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina.

"Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan dimana orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif," tandasnya.


Mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya, dimana terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar.Dimana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.


Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini