-->


Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas

Kamis, 29 Agustus 2024 / 21:09
Tersangka Korupsi : Dalam kondisi menangis dan lemas, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Sri Ulina Ginting (SUG), dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, Kamis (29/08/2024). (Foto: RFS/e-news.id).


e-news.id

Binjai - Dalam kondisi menangis dan lemas, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Sri Ulina Ginting (SUG), dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, Kamis (29/08/2024).

Eks Kadis Pendidikan Kota Binjai, ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan 2 orang lainnya, yaitu Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan.


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, dalam keterangan pers di hadapan awak media didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, setelah penetapan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.


"Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021," kata Jufri Nasution. 

Kepada awak media, Kajari Binjai mengatakan, proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 673 juta rupiah.
Penetapan Penahanan : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, memberikan keterangan pers setelah penetapan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, Kamis (29/08/2024). (Foto : RFS/e-news.id).


"Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 673 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai," ujarnya.

Kajari Binjai melanjutkan, dari hasil penyidikan pihaknya, Seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.


"Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah," lanjut mantan Asintel Kejati Jambi itu.

Ketika ditanya masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri Nasution, menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.


"Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya," tandasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini