-->


Isi Posisi yang Ditinggalkan Yos A Tarigan, Kasi Intel Kejari Binjai jadi Kasipenkum Kejati Sumut

Sabtu, 03 Agustus 2024 / 00:54
Jadi Kasipenkum Kejati Sumut : Sepeninggalan Yos A Tarigan yang menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kini diketahui jabatan Kasipenkum akan diemban oleh Adre Wanda Ginting S.H, M.H. (Foto: Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Setelah beberapa waktu mengalami kekosongan, jabatan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini akan diemban oleh pejabat baru, Sabtu (03/08/2024).

Sepeninggalan Yos A Tarigan yang dipromosikan sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kini diketahui jabatan Kasipenkum akan diemban oleh Adre Wanda Ginting S.H, M.H.


Adre Wanda Ginting sendiri, saat ini masih menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, terhitung sejak 07 Oktober 2022, atau sekitar 1 tahun 10 bulan yang lalu.

Nantinya, Adre Wanda Ginting akan menempati posisi sebagai corong informasi di Kejati Sumut. Dimana, perannya dianggap cukup strategis, yaitu menjadi juru bicara kehumasan di kantor yang berada tak jauh dari Asrama Haji Kota Medan.


Selama menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting dinilai cukup berprestasi di bidang Intelijen Yustisial. Dia turut andil dalam penegakan hukum mulai bidang pidana korupsi, penyuluhan hukum, hingga pencegahan dini segala hal yang berpotensi melanggar perbuatan pidana.

Tak hanya itu, mantan Kasi Pidum Kejari Belawan itu pun, berperan aktif dalam hal Pengendalian Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Di sana, Adre Wanda Ginting, selalu memonitoring dan melaporkan ke pemimpinan di atasnya, tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut.

Terbaru, Adre Wanda Ginting, juga turut serta dalam menangkap salah satu buronan paling dicari oleh Kejari Binjai. Sang DPO adalah Juanda Prastowo, terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai, yang dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. (RFS).
Komentar Anda

Terkini