-->


Penetapan Tersangka Bambang Pardede Disebut Upaya Kriminalisasi, Begini Tanggapan Kejati Sumut

Kamis, 22 Agustus 2024 / 17:22

 

Penetapan Tersangka : Satu bulan pasca penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede, pihak penasehat hukumnya kini menggelar konferensi pers, Kamis (22/08/2024) siang. (Foto : e-news.id).
 

e-news.id 

Medan - Satu bulan pasca penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede, pihak penasehat hukumnya kini menggelar konferensi pers, Kamis (22/08/2024) siang.

Dalam narasinya di hadapan para awak media yang hadir di Junction Cafe, Medan, penasehat hukum Raden Nuh, S.H, S.E, M.H, S.IP, AAAIK, CFCC. (Forensic), bersama dengan putra Bambang Pardede, menjabarkan beberapa hal yang menurutnya berlawanan dengan hukum, atas penetapan tersangka kliennya.


Raden Nuh, menuturkan, penetapan tersangka Bambang Pardede sebagai tindakan kriminalisasi hukum, karena menurutnya eks Kadis BMBK hanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dimana kewenangan serta tenggungjawab pekerjaan telah diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka.

"Jadi, kami di sini mewakili klien kami atas nama bapak Bambang Pardede, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk status klien kami. Dimana beliau sama sekali tidak bersalah karena beliau hanya PA dan untuk tanggungjawab segala sesuatu telah diserahkan ke KPA, dari sana kami menganggap ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Raden Nuh.


Telah melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, ke Kejagung RI. Raden Nuh, mengungkapkan, pihaknya telah membuat laporan terhadap orang nomor satu di jajaran Kejati Sumut, atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

"Kami juga sudah melaporkan Kajati Sumut ke Kejaksaan Agung, kami menduga yang bersangkutan itu sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Artinya yang ingin kami sampaikan adalah, dalam menegakkan hukum, aparat penegak hukum juga harus patuh dan taat pada hukum, bukannya dengan melanggar hukum," tandas dia.


Dirinya juga menambahkan, bahwa kliennya telah menyetujui untuk mendaftarkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, terkait penetapan status tersangka terhadap Bambang Pardede oleh Kejati Sumut.
Ditahan Penyidik : Mantan Kadis BMBK Provinsi Sumut Bambang Pardede, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, atas dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa).



"Sebelumnya klien kami mempertimbangkan untuk tidak menggugat melalui Prapid, tapi setelah melihat keadaan yang seperti ini, akhirnya kami putuskan untuk menggugat Kajati Sumut berikut jajarannya ke PN soal penetapan tersangka klien kami," tutupnya.

Di sisi lain, Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen pada Kejati Sumut Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi e-news.id terkait konferensi pers penasehat hukum Bambang Pardede, berikut upaya Prapid yang nantinya dilakukan, juga memberikan tanggapannya.


Menurut Yos, apa yang disampaikan penasehat hukum Bambang Pardede, dalam konferensi pers tersebut tidak tepat. Dia menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Tidak benar seperti itu. Untuk semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan sop dan semua terukur. Tidak benar ada kriminalisasi, penetapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik," ujar mantan Kasipenkum Kejati Sumut itu.


Selain mengedepankan alat bukti yang nantinya akan dikemukakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan, Yos A Tarigan turut menanggapi soal gugatan prapid yang akan dilakukan pihak Bambang Pardede, dimana menurutnya hal itu ialah hak setiap warga negara.

"Perlu disampaikan bahwa di persidangan akan disampaikan semua fakta alat bukti oleh tim JPU. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti, soal prapid tentunya sah sah saja karena itu hak tersangka," ujarnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini