-->


Pidsus Kejati Sumut Kembali Penjarakan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Madina

Kamis, 08 Agustus 2024 / 20:41
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp.18.000.000.000. (Foto: Kejatisu/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp.18.000.000.000.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, pada Rabu 7 Agustus 2024, menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka M, ST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi) dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB).


"Sebelumnya kita telah menahan dua tersangka, dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap SA selaku Konsultan Supervisi," kata Yos A Tarigan.

Perlu disampaikan, lanjut Yos A Tarigan bahwa dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).


Hal itu dikarenakan, PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka SA dan 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan beberapa waktu lalu. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini