Masuk Penjara : Seorang residivis kasus narkoba kembali masuk penjara, setelah ditangkap pihak kepolisian Polres Binjai, pada Senin (12/08/2024). |
e-news.id
Binjai - Hidup dalam penjara bukanlah enak. badan terkurung, jauh dari keluarga, bahkan makanpun seadanya! Meski hidup di sana difasilitasi negara, tetapi jika orang normal ditanya, tetap tak ada yang mau masuk penjara.
Berbeda hal nya dengan pria asal Kota Binjai satu ini. Dia yang telah pernah merasakan dinginnya lantai penjara, seolah tak merasa jera dan kembali melakukan kesalahan serupa.
Pria yang diketahui berinisial BS itu, kembali ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara oleh pihak Kepolisian Polres Binjai, karena kedapatan membawa barang haram narkoba jenis ganja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh e-news.id dari pihak kepolisian, dia yang kini telah berstatus tersangka, membawa ganja kering siap pakai dengan berat brutto 84,29 gram berikut 1 unit Handphone merk Oppo.
Tersangka BS, ditangkap polisi di Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Peristiwa penangkapan tersangka BS, dibenarkan pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri, mengatakan, ditangkapnya pria itu, atas informasi dari masyarakat yang sudah resah terhadap ulah sang residivis tersebut.
"Saat ini, terduga dan barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai untuk proses lebih lanjut. Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 s.d. 20 tahun penjara, tegas kasat narkoba," ujarnya. (RFS).