-->


Ssttt... Diduga ada Proyek 'Siluman' di SMA Negeri 6 Binjai

Selasa, 20 Agustus 2024 / 19:31
Tanpa Plang Proyek : Beberapa pekerja tengah melakukan kegiatan pengerukan tanah di lahan SMA Negeri 6 Binjai, yang diduga sebagai proyek 'siluman' karena tanpa plang pengerjaan sebagai bahan informasi sesuai UU KIP, Selasa (20/08/2024) (Foto: e-news.id).



Binjai - Keterbukaan Informasi Publik adalah dasar bagi pemerintah dalam menjamin transparansi untuk setiap kebijakan yang menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat. 

Bahkan, guna menjamin transparansi tersebut. Pemerintah secara khusus, memberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Sebagaimana diketahui, Undang-undang KIP sendiri mengharuskan setiap pemangku kebijakan, untuk secara terbuka mengumumkan informasi apapun, yang tidak bersifat sebagai rahasia negara ataupun militer, kepada publik atau masyarakat umum.

Berkaitan dengan hal itu, terdapat sesuatu yang ganjil dan patut diduga telah melanggar Undang-undang yang dimaksud. Yaitu, proses pekerjaan proyek gedung atau bangunan di salah satu satuan kerja pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 


Dari hasil pantauan awak media di lapangan, pekerjaan proyek gedung atau bangunan yang dimaksud dikerjakan di SMA Negeri 6 Binjai Jalan A.R Hakim Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Di sana, berdasarkan hasil investigasi lapangan, awak media melihat proses pengerjaan proyek berupa pengerukan tanah oleh beberapa orang pekerja, sebagai pondasi awal berikut dengan berbagai macam material bangunan.


Namun, dari dua kali investigasi lapangan yang dilakukan awak media di lokasi pengerjaan, sama sekali tidak ditemukan plang keterangan yang berisi nama atau rincian pekerjaan serta pagu anggaran berikut sumber dananya.

Hal ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya, seperti mengapa pekerjaan di SMA Negeri 6 Binjai tidak ada plang informasinya? Apakah pekerjaan tersebut ilegal atau dengan istilah lain 'siluman'? Serta pertanyaan-pertanyaan lain yang jawabannya harus diketahui oleh publik.


Selain diduga melanggar UU KIP, proyek pekerjaan di SMA Negeri 6 Binjai, disinyalir melanggar Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana setiap pekerjaan wajib mengin­formasikan kepada publik, seperti nama pihak pelaksana dan penga­was, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terkait dugaan proyek 'siluman' di SMA Negeri 6 Binjai, e-news.id telah berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait, dalam hal ini kepala sekolah (Kepsek).


Dihubungi via sambungan WhatsApp pribadinya, Kepsek SMA Negeri 6 Binjai Sujarno, belum memberikan jawaban apapun kepada e-news.id, terkait konfirmasi proyek yang dimaksud. (RFS).
Komentar Anda

Terkini