-->


Kado Istimewa di Hari Lahir Kejaksaan, Kejati Sumut Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Medan

Selasa, 03 September 2024 / 20:54
Penetapan Tersangka : Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan alias memenjarakan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada plat merah Cabang Medan, Selasa (03/09/2024). (Foto: Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan alias memenjarakan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank plat merah Cabang Medan, Selasa (03/09/2024).

Dua tersangka yang harus merasakan dinginnya lantai penjara terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) pada Bank tersebut diketahui berinisial FHPM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU.


Kajati Sumut Idianto SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH, kepada awak media mengatakan, bahwa dua tersangka terindikasi telah melanggar Undang-undang terkait pebuatan rasuah. 

"Permasalahan muncul berawal dari penawaran FHPM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja," kata Yos A Tarigan. 


Yos A Tarigan melanjutkan, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya. 

"Dalam prosesnya, tersangka FHPM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," tandas dia. 


Lebih jauh mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935,-.

"Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FHPM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FHPM pada awal pemberian kredit," tegasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini