-->


Rugikan Negara Rp.4,7 M pada Proyek DAK 2020, Kejati Sumut Borgol Eks Plt. Kadisdik Madina

Sabtu, 28 September 2024 / 09:52
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap sekaligus menahan Eks Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal berinisial AGM, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Sabtu (28/09/2024). (Foto : Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap sekaligus menahan Eks Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal berinisial AGM, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Sabtu (28/09/2024).

Tersangka korupsi proyek DAK dalam bentuk pekerjaan fisik tersebut, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut bekerja sama dengan Seksi Intelijen Kejari Madina, pada Jumat 27 September 2024 di Kabupaten Mandailing Natal.


Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muttaqin Harahap, S.H, M.H, dengan tangan diborgol serta diapit petugas, ia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersangka AGM dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto S.H, M.H. Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, S.H, M.H, Korps Adhyaksa menjabarkan kronologi perkara yang menjerat sang mantan Plt Kadisdik itu.


Adapun kronologis perkaranya, bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp.16.245.067.888,- yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000,- untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000,- Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000,- dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000,-.


"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas," tandasnya.

Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.


Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini