e-news.id
Binjai - Akibat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, cafe Soeta Dining Hall Jalan Soekarno Hatta No.258 H, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, akhirnya digugat oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (09/09/2024).
Gugatan sederhana tersebut dilayangkan oleh Kejari Binjai, setelah upaya negosiasi secara persuasif gagal dilakukan. Tindakan hukum ini, merupakan langkah penegakan kepatuhan pemberi kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Binjai, Antonius Ginting Munthe, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, dengan nilai gugatan maksimal Rp500 juta.
“Dalam kasus ini, Soeta Cafe menunggak pembayaran sebesar Rp18.733.473, yang terdiri dari iuran sebesar Rp16.143.298 dan denda sebesar Rp2.590.175,” jelasnya.
Menurut Antonius, sebelum gugatan diajukan, pihak Kejaksaan Negeri Binjai sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Soeta Cafe, namun pihak Soeta Cafe tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersinergi dalam hal penegakan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja khususnya di wilayah Kota Binjai mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Antonius Ginting lagi.
Baca Juga : Kedepankan Sisi Kemanusian, Kejari Binjai Selesaikan Pidana Lakalantas dengan Restorative Justice
Adapun, kasus ini menjadi yang pertama di Kota Binjai, dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai serta BPJS Ketenagakerjaan dalam kepatuhan menegakkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bersambung>>
[cut]
"Kami berharap tindakan hukum ini memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, S.H., M.H menambahkan saat dimintai keterangan secara terpisah.
Kajari Binjai menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan prioritas yang harus dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Kejaksaan Negeri Binjai dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja mereka,” ujarnya.
Baca Juga : Diyakini Bersalah, Kejari Binjai Tuntut Kepsek MAN Binjai 4 Tahun Penjara dan UP Ratusan Juta
Penegakan hukum melalui gugatan sederhana ini merupakan langkah terakhir setelah dilakukan berbagai upaya non-litigasi, seperti pemanggilan dan somasi terhadap badan usaha yang menunggak kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya kejari Binjai melalui tim Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Rabu, 4 September 2024 telah mendaftarkan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Binjai dengan Nomor register perkara : 6/Pdt.G.S/2024/PN Bnj terhadap permasalahan perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Tergugat yaitu Soeta Cafe.
"Ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan," katanya. (Ril/RFS).