e-news.id
Langkat - Diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada aksi pembacokan, pihak kepolisian Polres Langkat akhirnya menetapkan status tersangka atas seorang oknum Kepala Desa di Langkat, Selasa (03/09/2024).
Oknum Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut diketahui bernama Elvius Sembiring. Dia diduga secara brutal membacok warganya sendiri pada 08 Agustus 2024 yang lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari berbagai sumber, Elvius Sembiring ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kriminal yang nyaris membuat korban atas nama Hakimta Sembiring kehilangan bagian tubuh yaitu kakinya.
Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Elvius Sembiring, terjadi di Dusun Amandamai Desa Kuala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Pelaku membacok kaki korban menggunakan sebilah parang.
Dari sumber di lapangan, peristiwa pembacokan tersebut disinyalir kuat kaitannya dengan bentrok antar 2 organisasi masyarakat (Ormas) yang berkecamuk beberapa waktu lalu di Langkat.
Saat ini, tersangka Elvius Sembiring sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat. Sedangkan berkasnya, sudah di kirim ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi e-news.id via chat aplikasi WhatsApp, mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka Elvius Sembiring.
"Secara umum info bahwa oknum kades inisial ES sudah kami tangkap amankan dan kami tahan terkait perkara pengeroyokan, saat ini status ybs sbg tsk. Untuk lebih detail, berkenan komunikasi dgn humas Polres Langkat," balas Kapolres Langkat. (RFS).