e-news.id
Binjai - Dengan mengedepankan sisi kemanusian berazaskan keadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menghentikan tuntutan hukum terhadap seorang buruh bangunan beranak 4 yang terjerat pasal 480 alias penadahan atas barang curian dengan mekanisme RestorativeJuctice (RJ), Kamis (12/09/2024).
Bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Binjai Utara, pelaksanaan RJ atau penghentian perkara yang diajukan pihak Kejari Binjai terhadap tersangka Adi Syahputra, telah mendapat persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada Selasa 27 Agustus 2024 kemarin.
Baca Juga : Kedepankan Sisi Kemanusian, Kejari Binjai Selesaikan Pidana Lakalantas dengan Restorative Justice
Dasar penghentian perkara hukum yang menjerat Adi Syaputra, adalah kepentingan terbaik korban dan memulihkan keadaan seperti sedia kala. Sebagaimana diketahui, korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak lagi mengalami kerugian dari segi materil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma S.H, M.H, ketika dikonfirmasi e-news.id, mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan hukum terhadap tersangka Adi Syahputra, atas rasa kemanusiaan.
"Terimakasi, jadi dapat saya sampaikan bahwa Kejari Binjai atas persetujuan Jampidum Kejagung RI, telah menghentikan tuntutan terhadap saudara Adi Syahputra terkait pasal 480 atau penadah barang hasil pencurian, atas dasar rasa kemanusiaan dan keadilan dengan Restorative Juctice," kata Andri Darma.
Kasi Pidum menjelaskan, rasa kemanusiaan yang dimaksud ialah mempertimbangkan keadaan ekonomi serta kondisi keluarga tersangka yang saat ini hanya bergantung pada pendapatan Adi Syahputra sebagai buruh bangunan dengan anak 4.
Baca Juga : Disetujui JAM Pidum Kejagung RI, Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara melalui Restorative Juctice
"Pastinya, kita telah mempertemukan kedua belah pihak antara pelaku dengan korban dan korbannya telah memaafkan perbuatan si pelaku. Terlebih yang jadi pertimbangan kita, saudara Adi ini hanyalah seorang buruh bangunan yang harus memberi makan sekaligus membiayai pendidikan 4 orang anak dan istrinya juga bekerja di luar negeri atau dengan kata lain jika tersangka dipenjara maka keempat anak tersebut pun akan terbengkalai," ungkapnya.
Ketika ditanya, bagaimana kronologi kejadian hingga akhirnya membuat seorang buruh bangunan bisa terjerat kasus 480 atau penadah barang curian, Kasi Pidum, pun menjawab, bahwa Adi Syahputra tergiur dengan barang berupa telepon seluler dengan harga murah dan ingin memilikinya.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
"Jadi saudara Adi ini ditawari handphone merek Samsung Note 9 dan harganya lebih murah dari biasanya. Jadi dia tertarik dan membelinya untuk keperluan sehari-hari, dan akhirnya terjerat dengan kasus hukum seperti ini," jawabnya.
Sebagai tambahan, Andri Darma juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait peristiwa tersebut, agar lebih berhati-hati dalam membeli barang-barang tertentu dalam kondisi second atau telah terpakai, guna menghindari dampak hukum di belakang hari. (RFS).