-->


BRI Stabat dan Kejari Langkat Teken MoU Kredit Bermasalah, Penunggak 'Bandel' akan Berhadapan dengan Jaksa

Selasa, 29 Oktober 2024 / 20:45
Kredit Bermasalah : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Stabat, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, terkait persoalan pendampingan hukum kredit bermasalah, Selasa (29/10/2024).


e-news.id 

Langkat - Guna mempercepat dan mempermudah penanganan kredit bermasalah sehingga dapat diselesaikan secara lebih efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Stabat, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa (29/10/2024).

Penandatanganan kerjasama yang digelar di Kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi Kota Stabat itu, dihadiri langsung oleh Pemimpin BRI (Branch Office) BO Stabat Ramlan, Perwakilan BRI Regional Office (RO) Medan Assistensi Mikro, Yulianson Samosir dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H., M.H.


Selain kedua pimpinan masing-masing, turut pula mengikuti pertemuan tersebut Manajer Bisnis Mikro (MBM) Muhammad Nazli dan Azhar Ishar, Small Bisnis Manajer (SBM) Hotma Lubis, Mikro Ritel Risk (MRR) Adi Wijaya Duha, Relationship Manager (RM) Aji, berserta beberapa Staff BRI BO Stabat, serta Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Maulita Sari, S.H serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Langkat Danang Dermawan, S.H.,M.H.

Pemimpin BRI Cabang Stabat, Ramlan saat dikonfirmasi awak media mengatakan MoU yang dilaksanakan dengan pihaknya dengan Kejari Langkat tersebut guna mempercepat sekaligus mempermudah penanganan kredit bermasalah sehingga dapat diselesaikan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


"Dengan adanya MoU tersebut, kita juga berharap dapat menguatkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Langkat, sekaligus mendorong para debitur untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban kredit mereka," ungkap Ramlan. 

Selain itu, sebut Ramlan, kerjasama tersebut juga bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait penanganan kredit bermasalah," demikian tutup Ramlan. (Agus/Red).
Komentar Anda

Terkini