-->


Prapid Tersangka Korupsi DED Disdik Ditolak, Kejari Binjai Lanjut Tahap Pelimpahan

Jumat, 04 Oktober 2024 / 13:57
Gugatan praperadilan dari salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Binjai, Rabu (02/10/2024). (Foto: Kejari Binjai/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Gugatan praperadilan dari salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Binjai, Jumat (04/10/2024).

Putusan gugatan prapid dari tersangka atas nama Rosmaida Sitompul tersebut, dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Fadel Pardamean Batee S.H, M.H, pada Rabu 02 Oktober 2024 kemarin.


Dalam pembacaan putusan gugatan prapid itu hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai yaitu Lidya Panjaitan, S.H., Hamidah Ginting, S.H., dan Anrinanda, S.H., sementara dari sisi tersangka turut pula hadir penasehat hukum yang mewakilinya.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Rosmaida Sitompul. Keputusan ini diambil karena pemohon dinilai tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.


Sebelumnya, Rosmaida Sitompul, ditahan oleh pihak Kejari Binjai bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Mantan Kadisdik Binjai berinisial SUG dan SP yang bertindak selaku wakil direktur di perusahaan milik tersangka itu.

Dari dugaan tindak pidana korupsi proyek DED pada Disdik Kota Binjai tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar 640 juta lebih, hal ini berdasarkan perhitungan audit independen. 


Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Uli Artha Sitanggang S.H, M.H. 

Dalam keterangan persnya, pihak Kejari Binjai memastikan akan melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, untuk disidangkan.


"Selanjutnya, kita akan tahap pelimpahan ke PN Tipikor Medan untuk proses persidangan pembuktian," ujarnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini