e-news.id
Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berhasil memulihkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan proyek pada Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, Kamis (03/10/2024).
Pemulihan kerugian keuangan negara dan atau daerah dari perkara yang berjalan sejak tahun 2021 tersebut, senilai ratusan juta rupiah atau tepatnya Rp.353.166.850,-.
Uang tersebut diserahkan oleh penasehat hukum salah satu terpidana korupsi Dishub Binjai atas nama Juanda Prastowo, yang telah dinyatakan bersalah sesuai dengan amar putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI No.3968 K/Pid.Sus/2023.
Selanjutnya, uang ratusan juta yang telah diterima pihak Kejari Binjai melalui penasehat hukum terpidana Juanda Prastowo, disetorkan ke Bank BRI Cabang Binjai, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Noprianto Sihombing S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, membenarkan pengembalian uang pengganti (UP) dari terpidana Juanda Prastowo.
Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan, proses pengembalian kerugian keuangan negara dan atau daerah yang berhasil dilakukan pihaknya adalah wujud komitmen institusi Kejaksaan, dalam memberantas tindak pidana korupsi yang kian merajalela.
"Terimakasi, dapat saya sampaikan kita hari ini telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp.353.166.850,- terkait Uang Pengganti dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai. Hal ini adalah bentuk komitmen kita dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Noprianto Sihombing.
Di saat bersamaan, Kasi Pidsus Kejari Binjai juga menambahkam himbaunya kepada seluruh pihak agar tidak tergiur mencari keuntungan pribadi dengan merugikan keuangan negara dan atau daerah, karena konsekuensi hukum akan menanti di kemudian hari.
"Kita juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi, karena selain merugikan keuangan negara tentu konsekuensi hukum akan selalu menanti para pelakunya," tandas Uli Artha Sitanggang.
Sebelumnya, 3 orang dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Kota Binjai. Ketiganya ialah Syahrial selaku Kadishub Binjai, Juanda Prastowo sebagai PPK dan seorang rekanan berinisial CSA. (RFS).