-->


Bukan Main... Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 2 Miliar Lebih

Jumat, 04 Oktober 2024 / 19:47
Setelah berstatus Inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti narkoba senilai 2 miliar rupiah lebih, Jumat (04/10/2024) pagi. (Foto: Istimewa/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Setelah berstatus Inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti narkoba senilai 2 miliar rupiah lebih, Jumat (04/10/2024) pagi.

Disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.


Barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Binjai kali ini, berasal dari 122 perkara dimana 110 diantaranya ialah perkara pidana penyalahgunaan narkotika,  periode Februari hingga September tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, berikut jajaran dalam kesempatannya memaparkan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan di hadapan seluruh hadirin di sana.


Kajari Binjai menyebut, dari 110 perkara narkotika terdapat barang bukti sabu seberat 760,18 gram, pil ekstasi sebanyak 5102 butir, ganja kering siap pakai seberat 8744,84 gram, serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 perkara berupa Handphone sebanyak 10 unit.

Selain itu, Jufri Nasution S.H, M.H juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diamanahkan kepada Institusi Kejaksaan, sebagai pelaksana putusan pengadilan.


"Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Binjai.

Usai mendengar penjelasan dalam sambutan Kajari Binjai tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan menghancurkan seluruh barang bukti narkoba yang ada, dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang ke saluran pembuangan serta dibakar di dalam tong yang telah dipersiapkan sebelumnya. 


Sebagai tambahan informasi, perkiraan nilai ekonomi dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Kejari Binjai, mencapai 2 miliar rupiah lebih dengan estimasi harga sabu sebesar 1,5 juta per gram, 200 ribu rupiah untuk setiap Butir pil ekstasi dan sekitar 2 juta rupiah dalam setiap kilogram daun ganja kering. (RFS).
Komentar Anda

Terkini