-->


Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi PT AP II Kualanamu, Kerugian Ditaksir 5,7 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 / 19:45
Setelah menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap Penyidikan kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, Kamis (03/10/2024). (Foto : Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 
 
Medan - Setelah menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap Penyidikan kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, Kamis (03/10/2024).

Keempat tersangka ditahan atas dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.


Mereka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190,- berdasarkan Laporan Akuntan Independen.


Menurut Kajati Sumut Idianto S.H, M.H, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Adre.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ( dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini