-->


Perdana Duduk di Kursi Pesakitan, Jaksa Jerat 3 Terdakwa Korupsi Disdik Binjai dengan Pasal Berlapis

Kamis, 17 Oktober 2024 / 20:34
Korupsi Disdik Binjai : Sidang perdana, kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Kamis (18/10/2024).


e-news.id 

Medan - Sidang perdana, kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan, Kamis (18/10/2024).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua M.Nazir, S.H, M.H. berikut 2 Hakim Anggota yaitu Zufida Hanum, S.H, M.H, dan Rurita Ningrum, S.H, turut pula dihadirkan secara tatap muka 3 orang terdakwa yaitu Satria Prabowo (SP), Sri Ulina Ginting (SUG), Rosmaida Sitompul (RS).


Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Emil Brunner, S.H., M.H., Hamidah Br Ginting, S.H. dan juga Adlya Nova, S.H. Ketiga JPU secara bergantian membacakan dakwaan yang dijeratkan kepada 3 orang terdakwa tersebut.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa yang baru pertama kali duduk di kursi pesakitan, harus mendengarkan dengan sesama isi dakwaan yang dibacakan oleh para JPU Kejari Binjai. Mereka didakwa dengan pasal berlapis atas perkara dugaan korupsi yang terjadi.


Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari para JPU Kejari Binjai, para terdakwa diberi kesempatan untuk membuat dan mengajukan Eksepsi. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin 21 Oktober 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta. (RFS).
Komentar Anda

Terkini