-->


Pidsus Kejatisu 'Penjarakan' Pejabat hingga Rekanan Pemprov Sumut, Nilai Proyek Hampir 4 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2024 / 18:42
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menetapkan status tersangka sekaligus menahan atau dengan istilah lain 'penjarakan' pejabat, konsultan hingga rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Kamis (31/10/2024).


e-news.id 

Medan - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menetapkan status tersangka sekaligus menahan atau dengan istilah lain 'penjarakan' pejabat, konsultan hingga rekanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Kamis (31/10/2024).

Pejabat hingga rekanan yang ditetapkan tersangka itu, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA. 2022 dengan nilai pagu Rp.3.995.670.000.-.


Para tersangka yang ditahan yaitu : 
1. JP (selaku PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut).
2. RGM (selaku konsultan pengawas) dan
3. RS (selaku rekanan penyedia jasa/wakil direktur CV.Kenanga).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara, diperkirakan mencapai 8 ratus juta lebih atau tepatnya, sebesar Rp.817.008.240,37,- 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke-tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 Nopember 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH.,MH saat dihubungi media membenarkan bahwa tim penyidik pidana khusus telah melakukan penahanan 3 orang tersangka pada hari kamis tgl 31 Oktober 2024 pada sore harin, dan penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini.

terkait kemungkinan apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Kasi Penkum menyebutkan bahwa hal itu akan terlihat dari perkembangan penyidikannya dan akan kami informasikan kemudian. (RFS/Ril).
Komentar Anda

Terkini