-->


Melalui Restorative Juctice, Kejari Binjai Selamatkan 3 Orang Anak dari Peliknya Hidup Tanpa Ayah

Kamis, 10 Oktober 2024 / 20:07
Restorative Justice : Melalui Restorative Juctice, Kejari Binjai hentikan tuntutan hukum terhadap tersangka yang terjerat Pasal 480 KUHPidana, yang menyelamatkan masa depan tiga orang anak dari kehilangan sosok ayah sekaligus ibu di keluarga mereka, Kamis (10/10/2024). (Foto: Kejari Binjai/e-news.id).



Binjai - Bagaimana jadinya, jika masa tumbuh kembang anak harus dijalani tanpa adanya bimbingan moril serta dukungan materil dari orangtua mereka? Tentu, hal itu akan menjadi sebuah persoalan hidup yang sulit atau bahkan pelik untuk dilalui.

Begitulah gambaran yang akan terjadi, jika perkara hukum yang menjerat seorang ayah beranak 3 bernama Aji Aprizal warga Kota Medan, harus berlanjut ke meja hijau pengadilan.


Aji Aprizal, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana mengambil keuntungan dari hasil kejahatan atau Pasal 480 KUHPidana, terancam dikurung di balik jeruji penjara hingga 4 tahun lamanya.

Tentu, ketiga anaknya yang masih kecil-kecil itu akan kehilangan sosok ayah sekaligus ibu, yang sehari-hari memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka dengan cara menjadi buruh tani, sejak berpisah lama dengan istrinya.


Menyadari hal itu, dan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, pun mengambil langkah untuk melakukan Restorative Justice, atas perkara yang menjerat Aji Aprizal.

Kajari Binjai, mengajukan Restorative Justice ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, dengan pertimbangan bahwa Aji Aprizal belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum, telah adanya perdamaian dengan korban dan tentunya karena dia memiliki 3 orang anak yang sangat membutuhkan peran orangtua untuk menata masa depan mereka.
Restorative Justice : Melalui Restorative Juctice, Kejari Binjai hentikan tuntutan hukum terhadap tersangka yang terjerat Pasal 480 KUHPidana, yang menyelamatkan masa depan tiga orang anak dari kehilangan sosok ayah sekaligus ibu di keluarga mereka, Kamis (10/10/2024). (Foto: Kejari Binjai/e-news.id).


Syukurnya, pengajuan Restorative Justice oleh Kajari Binjai terhadap tersangka Aji Aprizal pun disetujui oleh Jampidum Kejagung RI. Dari sana kedua belah pihak pun dipertemukan di Rumah Restorative Justice untuk proses penyelesaian perkara di luar persidangan. 

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kejari Binjai, dengan berlinang air mata Aji Aprizal memohon maaf kepada korban atas nama Rosinta Simangunsong. Dia mengatakan, bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui kalau sepeda motor yang ia agenkan adalah hasil barang kejahatan.


Rosinta Simangunsong sebagai korban pun langsung memaafkan tersangka Aji Aprizal, hal itu juga dia lakukan karena mempertimbangkan keadaan ketiga anak-anaknya yang masih kecil yang butuh sosok ayah untuk masa depan mereka.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Binjai JufriNasutionS.H, M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum Kejari Binjai Andri Darma S.H, M.H, disebutkan upaya atau langkah Restorative Juctice yang dilakukan atas perkara yang menjerat Aji Aprizal, ialah untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak serta mengedepankan rasa kemanusiaan khususnya ketiga anak tersangka.


"Atas perkara hukum yang menjerat tersangka Aji Aprizal, dilakukan penyelesaian di luar persidangan melalui program Restorative Justice. Hal ini dilakukan guna mengedepankan rasa keadilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban dan juga ketiga anak tersangka," ujar Noprianto Sihombing bersama Andri Darma. (RFS).
Komentar Anda

Terkini