e-news.id
Medan - Bertempat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, persidangan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, yang menjerat 3 orang terdakwa sekaligus kembali digelar, Senin (28/10/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim M. Nazir, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., selaku Hakim Anggota dan turut pula dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Emil Brunner, S.H., M.H., dan Anrinanda Lubis, S.H.
Baca Juga : Perdana Duduk di Kursi Pesakitan, Jaksa Jerat 3 Terdakwa Korupsi Disdik Binjai dengan Pasal Berlapis
Selain ketiga terdakwa Sri Ulina Ginting alias SUG, Rosmaida Sitompul, S.E. (alias RS), dan Satriya Prabowo alias (SP), JPU Kejari Binjai juga menghadirkan tiga orang saksi fakta yaitu, Karyawati selaku PPK /Penata Usaha Keuangan, Kuswantono selaku Bendahara, Ferdansyah Leo Putra Siregar selaku Tenaga Ahli.
Ketiga orang saksi fakta tersebut, dimintai keterangannya dalam persidangan seputar kegiatan pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan untuk pembangunan ruang kelas baru Tahun Anggaran 2021, yang diperkirakan merugikan telah keuangan negara hingga 673 juta rupiah lebih.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU Kejari Binjai, Majelis Hakim pun mempersilahkan kepada para terdakwa untuk memberikan tanggapan mereka terkait dengan apa yang disampaikan oleh saksi.
Dalam tanggapannya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sri Ulina Ginting, membantah keterangan saksi Karyawati dan Kuswantono tentang rekening penerima pencairan bukan atas nama CV. Gama, melainkan atas nama Satria Prabowo. Sementara kedua terdakwa lain Satria Prabowo dan Rosmaida Sitompul, menerima keterangan ketiga saksi tersebut dan tidak memberikan tanggapan.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Usai mendengarkan tanggapan dari para terdakwa kasus rasuah itu, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin tanggal 04 November 2024, dengan agenda menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan di muka persidangan seputar keahliannya. (RFS).