-->


Kejari Medan Penjarakan 3 Tersangka Kredit Fiktif BRI, Rugikan Negara 6,28 Miliar

Rabu, 13 November 2024 / 21:52
Kredit Fiktif : Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, menahan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, Rabu (13/11/2024). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, menahan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, Rabu (13/11/2024).

Ketiga tersangka ialah, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbari dan Rahmayanti Alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.


Diketahui, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menggunakan data dan identitas para nasabah (korban) dengan cara meminjamkan identitas dan memalsukan dokumen seperti usaha
dan agunan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Nasabah untuk mengajukan Kredit KUR.

Setelah administrasi pengajuan Kredit selesai diproses di BRI Kutalimbaru para tersangka meminta buku Tabungan serta ATM dari nasabah untuk dikuasai oleh para tersangka. Selanjutnya, para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para terangka untuk kepentingan mereka serta mengunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain.


Atas peran mereka masing-masing dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ketiga tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar atau tepatnya Rp.6.280.628.075,‐.

Kasus korupsi yang melibatkan bank plat merah itu, dibenarkan oleh pihak Kejaksaan. Kasipenkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting S.H, M.H, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah  menetapkan tersangka dan menahan ketiga tersangka tersebut. 


“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ucap Adre Wanda Ginting. 

Kasipenkum Kejati Sumut turut menambahkan, penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus memiliki 2 alat bukti atas dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 sampai Mei 2024.


“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 12 November sampai dengan 1 Desember 2024,” terang mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini. (RFS).



Komentar Anda

Terkini