e-news.id
Medan - Untuk kedua kalinya, saksi fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengerjaan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, mengaku berhalangan hadir ke muka persidangan, Senin (25/11/2024).
Saksi fakta yang diketahui bernama Rahmat Sitorus alias Akar itu, mengaku tak bisa menghadiri agenda sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat keterangan dari dokter ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai.
Rahmat Sitorus alias Akar, menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek DED Disdik Binjai, karena namanya tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari ketiga terdakwa yaitu Sri Ulina Ginting selaku Kadisdik Binjai serta Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo sebagai pihak rekanan.
Dalam persidangan kali ini, JPU Kejari Binjai, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atas saksi Rahmat Sitorus alias Akar, dan karena itu dia berhalangan untuk hadir ke muka majelis hakim di persidangan, seperti pekan sebelumnya.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., selaku Hakim anggota, akhirnya menunda persidangan kali ini dan akan melanjutkannya pada Senin pekan depan.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga mempersilahkan pihak kuasa hukum dari para terdakwa untuk mencoba menghadirkan saksi Rahmat Sitorus alias Akar, ke muka persidangan. Namun jika memang tidak bisa, maka agenda sidang pekan depan ialah mendengar keterangan ahli.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Tipikor Disdik Binjai, 2 Saksi Tak Tahu Dokumen Pribadi Mereka Digunakan untuk Korupsi
Pekan depan, JPU Kejari Binjai akan menghadirkan para ahli yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP), untuk diambil keterangannya seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek DED di Disdik Binjai, dengan perkiraan kerugian keuangan daerah sebesar 600 juta lebih. (RFS).