-->


Terbang ke Jatim, Pidsus Kejari Binjai Eksekusi Aset Terpidana Pajak Senilai 1 M Lebih

Sabtu, 23 November 2024 / 19:12
Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Binjai, berhasil mengeksekusi aset milik seorang terpidana kasus pengemplangan pajak berinisial DRS, yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2024). (Foto: Pidsus Kejari Binjai/e-news.id).


e-news.id 

Tuban - Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Binjai, berhasil mengeksekusi aset milik seorang terpidana kasus pengemplangan pajak berinisial DRS, yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2024).

Aset milik terpidana DRS yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, diketahui berupa tanah beserta bangunan di atasnya dengan estimasi nilai seharga 1 miliar rupiah lebih.


Penyitaan aset milik terpidana pengemplang pajak tersebut, dilakukan Tim Jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, atas komando langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H.

Sita eksekusi itu ialah tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kelas IIA Binjai Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Bnj, yang menyatakan DRS terbukti bersalah melanggar Undang-undang perpajakan berikut KUHPidana, sebagaimana yang diatur dalam :


Pasal 39 A huruf (a) Jo Pasal 43 Ayat (1) RI Normr 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Normr 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tabun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nonu 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam putusan di atas, DRS dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak berdasarkan transaksi sebenamya dan dilakukan terus menerus, sesuai dengan tuntutan primer jaksa Pidsus Kejari Binjai.


Dari sana, majelis hakim dengan keyakinan penuh menjatuhkan hukuman kepada terpidana DRS dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Pidana Denda sebesar 2 x Rp3.941.769.175,00,- yang jika ditotal secara keseluruhan menjadi Rp7.883.538.350.00,-

Atas dasar putusan tersebut, Jaksa Pidsus Kejari Binjai yang sebelumnya telah melakukan tracing atau penelusuran terhadap seluruh aset milik terpidana pengemplangan pajak itu langsung bergerak dan melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana DRS.


Kajari Binjai Jufri Nasution S.H, M,H melalui Kasi Intelijen J Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, menyatakan upaya sita eksekusi terhadap aset milik terpidana DRS, adalah wujud dari komitmen pihak Kejaksaan untuk memulihkan segala bentuk kerugian keuangan negara yang timbul atas perbuatan melawan hukum.

Nantinya, aset yang telah berhasil disita akan didaftarkan ke KPKNL atau Rumah Lelang Negara untuk dilelangkan dan hasilnya akan diserahkan kepada negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perbuatan terpidana DRS.


Lebih jauh, pihak Kejari Binjai juga telah men-tracing aset-aset lain milik terpidana DRS atau yang berhubungan dengannya, dan nantinya juga akan ikut disita eksekusi, hingga memenuhi nilai kerugian negara sesuai putusan Majelis Hakim PN Binjai yang timbul atas perbuatan dirinya, selama bertahun-tahun lalu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini