e-news.id
Binjai - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sri Ulina Ginting dan 2 orang rekanan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (11/11/2024).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai menghadirkan para saksi fakta ke hadapan majelis hakim diantaranya, 2 orang Auditor pada Inspektorat Kota Binjai atas nama Dodi Wahyudi, S.E, M.Si, dan Nova Wahyuni S, S.E, M.M.
Selain dari Inspektorat Kota Binjai, JPU Kejari Binjai juga turut menghadirkan 3 orang yang namanya dicatut sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan Detail Engineering Design pada perusahaan CV. Gamma, milik terdakwa Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo.
Dalam keterangannya di muka persidangan, saksi Dodi Wahyudi dan Nova Wahyuni membenarkan, sebelum pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan, Tim Auditor pada Inspektorat Kota Binjai, telah lebih dulu mengetahui ada sesuatu yang salah dalam pengerjaan DED di Disdik Binjai.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Tipikor Disdik Binjai, 2 Saksi Tak Tahu Dokumen Pribadi Mereka Digunakan untuk Korupsi
Menurut mereka, kesalahan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan atau daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) sebesar 181 juta rupiah lebih.
Pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Binjai, untuk mengembalikan kerugian keuangan tersebut melalui Sri Ulina Ginting, namun sampai dengan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Binjai, dirinya tidak kunjung tuntas memulangkan uang tersebut.
Sementara itu, dari ketiga saksi yang namanya dicatut oleh pihak rekanan sebagai tenaga ahli di perusahaan pemenang proyek DED Disdik Binjai, kompak menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengatahui apapun sebelum akhirnya diperiksa oleh Jaksa di Kejari Binjai.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut, dapat dimaknai bahwa pihak rekanan mencatut identitas mereka agar dapat memuluskan aksi koruspi uang negara yang diamanahkan kepada Sri Ulina Ginting, sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Baca Juga : Perdana Duduk di Kursi Pesakitan, Jaksa Jerat 3 Terdakwa Korupsi Disdik Binjai dengan Pasal Berlapis
Atas keterangan para saksi di muka pengadilan, ketiga terdakwa yang duduk di bangku pesakitan tidak ada memberi bantahan apapun. Mereka terlihat mengiyakan semua ucapan saksi-saksi itu.
Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan dari para terdakwa, Majelis Hakim menutup persidangan dan kembali menjadwalkannya pada Senin tanggal 18 November 2024 untuk agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (RFS).