e-news.id
Binjai - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (04/11/2024).
Pada sidang yang dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., selaku Hakim anggota, beragendakan, mendengarkan keterangan saksi fakta di muka pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Emil Brunner, S.H., M.H., dan Anrinanda Lubis, S.H, menghadirkan 2 orang saksi fakta yaitu, Tri Manda Sari alias TMS dan Ir. Thomas Suwardi alias TS. Keduanya merupakan Tenaga Ahli yang tercantum pada dokumen CV. Gamma, pihak rekanan yang mengerjakan DED Disdik Kota Binjai.
Dalam keterangannya, kedua saksi fakta tersebut mengaku tidak mengenal para terdakwa yang saat ini sedang terjerat hukum pidana korupsi. Mereka juga tidak mengetahui bahwa dokumen pribadi berupa KTP, NPWP dan Ijazah tercantum di dalam dokumen kontrak DED atau perencanaan untuk pembangunan ruang kelas baru pada Disdik Binjai Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : Perdana Duduk di Kursi Pesakitan, Jaksa Jerat 3 Terdakwa Korupsi Disdik Binjai dengan Pasal Berlapis
Saksi Tri Manda Sari dan Ir. Thomas Suwardi, mengatakan di muka hakim, bahwa mereka baru mengetahui dokumen pribadinya digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi, setelah diperiksa oleh pihak penyidik Pidana Khsusu (Pidsus) di Kejari Binjai.
Atas keterangan para saksi tersebut, ketiga terdakwa Sriulina Ginting, Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo, sama-sama tidak memberikan tanggapan ataupun bantahan di muka pengadilan. Ketiganya terkesan mengakui kesaksian kedua tenaga ahli itu.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut, sidang pun ditutup oleh majelis hakim dan akan kembali digelar pada Senin tanggal 11 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tenaga ahli. (RFS).
Lihat Juga