-->


Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Digiring ke dalam Penjara dengan Tangan Diborgol

Jumat, 20 Desember 2024 / 19:00
Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Ir. Taufik Asean Eng, digiring masuk ke dalam penjara dengan kedua tangan diborgol. Hal itu dilakukan, setelah status penahanan dirinya beralih dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan, Jumat (20/12/2024). (Foto: e-news.id).



Binjai - Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Ir. Taufik Asean Eng, digiring masuk ke dalam penjara dengan kedua tangan diborgol. Hal itu dilakukan, setelah status penahanan dirinya beralih dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan, Jumat (20/12/2024).

Tersangka Ir. Taufik terlihat digiring tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, dari ruang penyidikan ke Lapas Kelas IIA Binjai.


Ir. Taufik sendiri, terjerat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai Tahun Anggaran 2018-2023.

Dalam perkara tersebut, Ir. Taufik bersama dengan tersangka lain atas nama Rudi Syahputra Nasution, diduga kuat bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar nyaris 1 miliar rupiah.


Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai J Noprianto Sihombing S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, kepada awak media e-news.id

Kepada wartawan dijelaskan, pria yang kini berstatus sebagai Tahanan Kota itu, secara bersama-sama dengan Tersangka RSN, diduga bermufakat untuk menguasai permainan proyek di PDAM Tirtasari Binjai. 


"Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan Monopoli," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai. 

Selain monopoli ada pula dugaan Ir. Taufik, memanipulasi peraturan dalam PDAM Tirtasari Binjai, demi mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok yang sejatinya melanggar prosedur yang berlaku.


"Banyak menaikkan Tunjangan yang tidak Prosedural serta mengalihkan Dana Penyertaan yg bukan Peruntukannya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp952.402.563,-," ucapnya.

Disamping itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai turut menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring perkembangan hasil penyidikan. (RFS).



Komentar Anda

Terkini