-->


Gugatan Prapid Tersangka Korupsi PDAM Binjai Mentah, Jaksa Lanjut Susun Berkas untuk Persidangan

Rabu, 18 Desember 2024 / 14:56
Prapid Ditolak : Gugatan praperadilan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai, mentah alias ditolak, Rabu (18/12/2024). (Foto: e-news.id).



Binjai - Gugatan praperadilan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai, mentah alias ditolak, Rabu (18/12/2024).

Gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka atas nama Ir. Taufik, dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IIA Binjai Diana Gultom.


Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai J Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi dua Kasubsi Pidsus Kejari Binjai Emil Brunner S.H dan Ariananda S.H, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.

"Salah seorang tersangka melakukan prapid dan hasil dari putusan prapid tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Binjai, yang pada intinya Kejaksaan Negeri Binjai, memenangkan prapid atas tersangka Taufik, dalam kasus korupsi PDAM," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai. 


Mantan Kacabjari Pangkalan Brandan itu menambahkan, atas kemenangan dari gugatan prapid tersangka Taufik, pihaknya segera melanjutkan proses hukum untuk menjerat para pelaku rasuah yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara atau daerah.

"Selanjutnya kami tim Pidsus akan fokus dan segera membuat surat dakwaan dan berkas untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya. 


Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Binjai telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana PMP PDAM Tirtasari Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2023 atas Ir. Taufik selaku Diretur dan Rudi sebagai pihak rekanan.

Dalam perkara tersebut, Ir. Taufik bersama dengan tersangka Rudi diduga kuat bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar nyaris 1 miliar rupiah.


Selain itu, Ir. Taufik, diduga kuat memanipulasi peraturan dalam PDAM Tirtasari Binjai melalui Peraturan Direktur (Perdir), demi mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok dengan melanggar prosedur yang berlaku. (RFS).

Komentar Anda

Terkini