-->


Mengaku Intel dan Peras Pihak Rekanan, Kejati Sumut Tangkap 2 Orang Jaksa Gadungan

Kamis, 05 Desember 2024 / 14:15
Jaksa Gadungan : Bermodus mengaku sebagai aparat penegak hukum yang bertugas di jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), 2 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan, kini harus berhadapan dengan hukum, Kamis (05/12/2024).


e-news.id 

Medan - Dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum yang bertugas di jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), 2 orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan, kini harus berhadapan dengan hukum, Kamis (05/12/2024).

Keduanya ialah, AWS dan HPN warga Kota Medan. Mereka diduga kuat telah memeras seorang pengusaha berinisial DS dengan menakut-nakutinya dengan akan memeriksa pekerjaan proyek pekerjaan laboratorium di Kota Sibolga.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Intelijen Kejati Sumut, awalnya korban DS menerima chat dari seseorang mengaku bernama AWS seorang jaksa di Kejati Sumut. Kemudian, DS menelepon AWS dan dia mengaku seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta waktu bertemu. 

Lalu, DS pun meminta waktu untuk keesokan harinya bertemu di kantor, namun AWS tetap memaksa agar ketemu secepatnya karena ada hal penting serta genting yang mau disampaikan.


"Kemudian, DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing Medan," papar Adre W Ginting.

Saat sudah sampai di salah satu warung kopi di Sei Sikambing Medan, lanjut Adre, DS melihat ada oknum HPN yang sebelumnya telah dikenal, tetapi HPN tidak langsung datang ke meja DS. Tidak lama kemudian, muncul AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID Card warna hijau dengan tulisan AWS SH. Tidak lama kemudian, HPN mendekat dan ikut bergabung.


Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa AWS pada kesempatan itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut.

"Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan," demikian permintaan AWS kepada DS.


Lalu, DS menyerahkan uang Rp 1 juta kepada AWS dan AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN dan setelah menyerahkan uang, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.

Setelah kedua pelaku diamankan, lanjut Adre selanjutnya dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.


"Kedua pelaku sudah diamankan, setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, dua pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Kasi Penkum meyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.


“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tandasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini