Medan - Sepekan telah berlalu, sejak pembacaan Pledoi atau nota pembelaan dari para penasehat hukum 3 terdakwa kasus korupsi kegiatan proyek Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, Senin (30/12/2024).
Kali ini, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, yang diketuai M. Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., selaku Hakim Anggota.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Pada persidangan yang dihadiri oleh para terdakwa korupsi yaitu Sri Ulina Ginting alias SUG, Rosmaida Sitompul, S.E. alias RS, dan Satriya Prabowo alias SP, diketahui Majelis Hakim belum merampungkan isi vonis terhadap ketiganya.
Artinya, sidang pembacaan vonis dari majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan atau daerah sebesar Rp.673.005.000,- tersebut, terpaksa harus ditunda.
Baca Juga : Mengaku Sakit Rahmat Sitorus 2 Kali Tak Hadiri Sidang, Hakim Tipikor Disdik Binjai : Lanjut ke Ahli
Sidang selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada tahun depan, tepatnya di hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 dengan agenda yang sama yaitu putusan dari mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam Pledoi masing-masing terdakwa, para penasehat hukum mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan berbagai pertimbangan sebagai acuannya. (RFS).