-->


Rugikan Negara Nyaris 1 Miliar Rupiah, Kejari Binjai Tangkap dan Penjarakan Tersangka Korupsi PDAM Tirtasari

Selasa, 10 Desember 2024 / 21:19
Diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga nyaris 1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan upaya penangkapan sekaligus penahanan atau dengan istilah lain penjarakan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN, Selasa (10/12/2024). (Foto : Kejari Binjai/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Diduga kuat menyebabkan kerugian negara hingga nyaris 1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan upaya penangkapan sekaligus penahanan atau dengan istilah lain penjarakan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial RSN, Selasa (10/12/2024).

Tersangka RSN, diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan serta dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.


Penetapan tersangka terhadap RSN, digelar penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, pada tanggal 13 November 2024 dan diusulkan untuk dilakukan penahanan pada hari ini Selasa 10 Desember 2024.

Berhubung adanya kondisi yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidan, maka dirinya langsung ditangkap.


Tersangka RSN sendiri, diketahui bertindak selaku Direktur pada CV. Taufan, yang  menjadi pihak ketiga atau rekanan penyedia barang dan jasa, untuk berbagai pekerjaan di PDAM Tirtasari Kota Binjai.

Dimana, dalam pelaksanaan pengadaan Barjas tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka, bersaing, transparan dan adil namun faktanya dilakukan oleh 1 orang atas beberapa pekerjaan yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh perusahaan milik RSN.


Atas tindakan tersangka RSN ini, diperkirakan kerugian negara nyaris mencapai angka 1 Miliar atau tepatnya Rp.952.402.563,-, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Dalam keterangan persnya, Kajari Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, dan Kasi PB3R Kejari Binjai Zefri Pandapotan Simamora S,H, menerangkan, tersangka RSN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Binjai.


"Hari ini, kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dana dan Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Tirtasari Binjai, berinisial RS dengan perhitungan kerugian sebesar Rp.952.402.563,-," kata Kasi Intel Kejari Binjai.

Ditambahkan Noprianto Sihombing, dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Dimana dalam perkembangan nantinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.


"Kita menetapkan 2 orang tersangka, namun yang satu dalam keadaan sakit. Ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujarnya. (RFS).



Komentar Anda

Terkini