-->


Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Disdik Binjai, Pengacara Minta Hakim Vonis Seringan-ringannya

Senin, 23 Desember 2024 / 20:26
Pledoi Terdakwa Korupsi : Sidang kasus korupsi kegiatan pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, kembali bergulir. Kali ini, agendanya ialah mendengarkan nota pembelaan atau Pledoi dari Pengacara para Terdakwa, Senin (23/12/2024). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Sidang kasus korupsi kegiatan pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai,  kembali bergulir. Kali ini, agendanya ialah mendengarkan nota pembelaan atau Pledoi dari Pengacara para Terdakwa, Senin (23/12/2024).

Dalam memori Pledoi nya penasehat hukum para terdakwa meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., sebagai Hakim Anggota, menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya.


Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, pengacara terdakwa Sri Ulina Ginting selaku Kepala Dinas Pendidikan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DED tersebut, mengatakan, kliennya bersikap kooperatif mulai dari penyelidikan hingga bergulirnya proses persidangan di pengadilan dan mengakui segala perbuatannya.

Terlebih lagi, kerugian yang timbul atas mufakat jahat dari Sri Ulina Ginting beserta dua terdakwa lainnya, telah utuh atau seluruhnya dikembalikan kepada negara dengan cara dititipkan melalui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, bahkan sebelum rangkaian persidangan usai nantinya.


Ditambah lagi, usia Sri Ulina Ginting yang memang tak lagi muda dan selama masa pensiunnya sang mantan orang nomor satu di Disdik Binjai tersebut, hanya tinggal bersama anak serta cucunya, karena telah lama berpisah dengan suaminya.

Begitupun dua terdakwa lain Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo, yang bertindak sebagai rekanan atau pihak ke-3 proyek DED Disdik Binjai. Secara umum, mereka melalui penasehat hukum masing-masing, meminta agar divonis seringan-ringannya oleh majelis hakim.


Usai mendengar lembaran Pledoi yang dibacakan oleh pengacara masing-masing terdakwa, persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 30 Desember 2024 mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap ketiganya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dikurangi masa penahanan, ditambah wajib mengganti keseluruhan kerugian negara alias Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.673.005.000,-. (RFS).



Komentar Anda

Terkini