e-news.id
Binjai - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, akhirnya melakukan penahanan terhadap Eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai Ir. Taufik Asean Eng, Kamis (12/12/2024).
Penahanan terhadap Ir. Taufik, dilakukan atas dasar dugaan keterlibatan dirinya dalam pusaran skandal pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Dalam perkara tersebut, Ir. Taufik bersama dengan tersangka lain berinisial RSN diduga kuat bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar nyaris 1 miliar rupiah.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai J Noprianto Sihombing S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, kepada awak media e-news.id.
Kepada wartawan dijelaskan, pria yang kini berstatus sebagai Tahanan Kota itu, secara bersama-sama dengan Tersangka RSN, diduga bermufakat untuk menguasai permainan proyek di PDAM Tirtasari Binjai.
"Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan Monopoli," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai.
Selain monopoli ada pula dugaan Ir. Taufik, memanipulasi peraturan dalam PDAM Tirtasari Binjai, demi mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok yang sejatinya melanggar prosedur yang berlaku.
"Banyak menaikkan Tunjangan yang tidak Prosedural serta mengalihkan Dana Penyertaan yg bukan Peruntukannya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp952.402.563,-," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Sambangi PDAM Tirtasari Binjai, Ada Apa?
Disamping itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai turut menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring perkembangan hasil penyidikan. (RFS).