e-news.id
Labuhan Batu - Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Retiribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (12/12/2024).
Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman No.16 Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Dr. M. CAREL W., S.H., M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Labuhan Batu Memed Rahmad Sugama, S.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun. S.H. menuturkan, upaya penggeledahan dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan.
"Serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara," ujar Kasi Intel.
Baca Juga : Pidsus Kejatisu 'Penjarakan' Pejabat hingga Rekanan Pemprov Sumut, Nilai Proyek Hampir 4 Miliar
Sebelumnya, Pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka “P.N.S” (53) selaku mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka “K.Y” (55) selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejari Labuhan Batu, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000,-. (RFS).