e-news.id
Binjai - Setelah 12 tahun lamanya menjabat atau dengan istilah lain bercokol sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan (Kabag Keuangan), Tim Pidsus pada Kejaksaan Negeri Binjai, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Farida Hanum, Kamis (16/01/2025).
Selain menetapkan status tersangka, Tim Pidsus yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, pun langsung mengirim Farida Hanum ke dalam penjara di Lapas Kelas IIA Binjai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus beserta tim, dalam keterangan persnya mengatakan, Farida Hanum ditahan terkait dugaan korupsi di PDAM Tirtasari Binjai.
"Hari ini Tim Pidsus Kejari Binjai, telah menetapkan tersangka baru berinisial FH. terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) di PDAM Tirtasari Binjai Tahun Anggaran 2018-2022," ujar Noprianto Sihombing.
Baca Juga : Terjerat Skandal Korupsi... Kejari Binjai Tahan Eks Direktur PDAM Tirtasari, Kerugian Nyaris 1 Miliar
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Farida Hanum, dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dari 2 tersangka sebelumnya yaitu, Rudi Hartono sebagai pihak rekanan dan Ir. Taufik selaku Direktur PDAM Tirtasari Binjai.
Ketiganya diduga kuat bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum, berupa penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan atau daerah.
Baca Juga : Terjerat Skandal Korupsi... Kejari Binjai Tahan Eks Direktur PDAM Tirtasari, Kerugian Nyaris 1 Miliar
Dari hasil penyidikan Tim Pidsus Kejari Binjai, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut di sepanjang tahun 2018 hingga 2022, telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau daerah nyaris 1 miliar rupiah.
Kini, Farida Hanum yang telah meninggalkan jabatannya selaku Kabag Keuangan sejak 2023 kemarin, harus mendekam di balik jeruji penjara bersama dengan 2 tersangka sebelumnya, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatan mereka selama belasan tahun di PDAM Tirtasari Binjai. (RFS).