-->


Berkas Dinyatakan Lengkap! JPU Kejatisu Kirim 5 Tersangka Kasus Korupsi P3K Langkat ke Penjara

Senin, 13 Januari 2025 / 15:58
Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menerima pelimpahan berkas perkara atau Tahap II dari 5 tersangka dugaan korupsi, dan langsung mengirim mereka ke dalam penjara, Senin (13/01/2024). (Foto : Kejatisu/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menerima pelimpahan berkas perkara atau Tahap II dari 5 tersangka dugaan korupsi, dan langsung mengirim mereka ke dalam penjara, Senin (13/01/2024).

Pelimpahan dilakukan oleh pihak Penyidik pada Direktoran Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara. Sementara 5 tersangka yang dilimpahkan ialah, Eka Syahputra Depari selaku Kepala BKD Langkat, Saiful Abdi sebagai Kadisdik Langkat, Alex Sander menjabat Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Awaludin dan Rahayu Ningsih bertindak sebagai Kepsek.


Kelima tersangka yang hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, diduga kuat terlibat skandal korupsi Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto S.H, M.H, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting S.H, M.H. Kepada awak media, dia mengatakan para tersangka terjerat pasal tindak pidana korupsi. 


"Terkait ugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Adre W Ginting. 

Lebih jauh, mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu menjelaskan, para tersangka dikirim ke 2 penjara yang berbeda untuk 20 hari ke depan, sembari JPU mempersiapkan berkas dakwaan yang nantinya dipersidangkan di hadapan majelis hakim.


"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," tandas dia. (RFS).


Komentar Anda

Terkini