-->


Rugikan Negara 1,5 Miliar Lebih, Kadis Perpusarsip Aru Dipenjarakan Jaksa

Rabu, 22 Januari 2025 / 16:57
Dipenjarakan Jaksa : Diduga kuat terlibat dalam skandal tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, berinisial NIG, digiring masuk ke dalam penjara oleh Jaksa, Rabu (22/01/2025). (Foto : Kejari Kepulauan Aru/e-news.id).


e-news.id 

Kepulauan Aru - Diduga kuat terlibat dalam skandal tindak pidana korupsi (Tipikor), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, berinisial NIG, digiring masuk ke dalam penjara oleh Jaksa, Rabu (22/01/2025).

Wanita paruh baya itu (NIG), dipenjarakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, terkait dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.


Sebelum dipenjarakan Jaksa, NIG terlebih dahulu ditetapkan dirinya diperiksa secara estafet oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Kejari) Kepulauan Aru dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian S.H, M.H. Di hadapan para awak media, dirinya menyatakan kerugian negara yang timbul atas perbuatan tersangka NIG, mencapai 1,5 Miliar lebih.


"Sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp.748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 Total Perhitungan Kerugian Negara Rp 1.572.919.910,-," ujar Kajari Kepulauan Aru. 

Dirinya juga menambahkan, tersangka NIG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya, tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penanganan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Jadi hari ini tim penyidik langsung tahan selama 20 hari kedepan dan kami akan menitipkan yang bersangkutan di rumah tahanan negara di rutan Dobo,” terang mantan Kasipenkum Kejati Sumut, itu. (RFS).
Komentar Anda

Terkini