e-news.id
Medan - Rangkaian persidangan dugaan korupsi pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Dinas Pendidikan Kota Binjai memasuki sesi terakhir atau pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim, Kamis (09/01/2025).
Di sana, 3 orang terdakwa yang duduk di bangku pesakitan didampingi penasehat hukum masing-masing, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan.
Baca Juga : Mengaku Sakit Rahmat Sitorus 2 Kali Tak Hadiri Sidang, Hakim Tipikor Disdik Binjai : Lanjut ke Ahli
Ketiganya secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melawan hukum terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Rurita Ningrum,S.H., selaku Hakim Anggota, membacakan vonis terhadap para terdakwa yaitu Ulina Ginting alias SUG, Rosmaida Sitompul, S.E. alias RS, dan Satriya Prabowo alias SP.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Menangis Lemas
Untuk mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai Sri Ulina Ginting, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00.-, Subsidiair selama 1 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Lalu, menghukum Terdakwa Sri Ulina Ginting untuk membayar uang pengganti senilai Rp50.000.000,00,- yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp50.000.000,00,-
dan menyatakan agar ia tetap ditahan.
Bagi Terdakwa Satriya Prabowo, dirinya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00,- Subsidiair selama 1 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 537.005.000,00,- yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai sebesar Rp 537.005.000,00,-.
Terhadap Terdakwa Rosmaida Sitompul, Majelis Hakim pun manjatuhi hukuman serupa yaitu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00,- Subsidiair 1 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selanjutnya, turut menghukum Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp30.000.000,00 yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan kepada JPU Kejari Binjai dengan nilai Rp30.000.000,00,- melalui rekening Kejaksaan.
Atas vonis dari Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Medan, para terdakwa menyatakan menerima dan akan menjalani hukuman yang dijatuhkan. Begitupun pihak JPU Kejari Binjai, juga menerima putusan tersebut.
Dari perkara ini, selain sukses menjerat pelaku tindak pidana korupsi hingga berakhir di balik jeruji penjara, pihak Kejari Binjai juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dan atau daerah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. (RFS).