-->


Hakim Tolak Seluruh Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PDAM Binjai, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Senin, 10 Maret 2025 / 19:39
Putusan Sela : Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai, kembali digelar dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim, Senin (10/03/2024).


e-news.id 

Binjai - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PDAM Tirtasari Binjai, kembali digelar, Senin (10/03/2024).

Kali ini, agenda sidang ialah mendengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, atas Eksepsi dari dua terdakwa yaitu Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Ir. Taufik dan rekanan atas nama Rudi Syahputra.


Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Ruritaa Ningrum,S.H., selaku Hakim Anggota, memutuskan menolak seluruh Eksepsi dari kedua terdakwa.

Atas putusan tersebut, persidangan akan terus dilanjutkan oleh Majelis Hakim dengan agenda memeriksa keterangan dari para saksi-saksi serta ahli yang nantinya akan dihadirkan oleh pihak JPU Kejari Binjai maupun terdakwa. 


Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, kedua terdakwa dikembalikan sebagai tahanan pihak pengadilan di Lapas Kelas IIA Binjai, menunggu jadwal sidang yang telah ditentukan.

Sebelumnya, kedua terdakwa Ir. Taufik dan Rudi Sahputra, melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi yang berisi bantahan atas dakwaan JPU Kejari Binja, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan atau daerah sebesar nyaris 1 miliar rupiah.


Di sisi lain, JPU Kejari Binjai juga telah memberikan tanggapan atas eksepsi para terdakwa yang pada intinya, berisi dakwaan yang diterapkan terhadap para terdakwa telah telah sesuai dengan fakta serta peraturan perundangan-undangan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini