-->


Jaksa Penjarakan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan 3,9 M Dinas PUTR Humbahas

Selasa, 11 Maret 2025 / 05:33
Penjarakan Tersangka Korupsi : Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menetapkan status tersangka dan langsung menahan 4 tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUTR Humbahas, Senin (10/03/2025).


e-news.id 

Humbang Hasundutan - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menetapkan status tersangka dan langsung menahan 4 tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas PUTR Humbahas, Senin (10/03/2025).

Keempat tersangka ialah yang malam tadi dijebloskan ke penjara ialah, eks Kadis PUTR Humbahas berinisial MP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu GT, serta dua orang rekanan berinisial TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan RK sebagai Wakil Direktur CV MKS.


Mereka diduga kuat bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Dinas PUTR dengan pagu anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Humbahas TA 2022.

Berdasarkan penyelidikan yang berlanjut ke tahap penyidikan pihak Kejari Humabahas, atas pemufakatan jahat keempat tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.824 juta, sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP.


Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara, pada awak media usai mengirim keempat tersangka menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Humbahas selama 20 hari ke depan sejak tanggal 10 hingga 30 Maret 2025 mendatang.

"Keempat tersangka, masing-masing berinisial GT selaku Penjabat Pembuat Komitmen, RK selaku Wakil Direktur CV M. Kemudian yang ketiga TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan yang keempat adalah MP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022," terang Noordien.


Keempat tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. (RFS).


Komentar Anda

Terkini