e-news.id
Batubara - Kejaksaan kembali menetapkan status tersangka terhadap pejabat eselon II di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Rabu (26/03/2025).
Kali ini, pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi anti rasuah tersebut ialah Ilyas Sitorus. Saat ini, Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provsu.
Kadis Kominfo Provsu Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka kasus 'maling uang negara' oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber di internet, Ilyas Sitorus harus berkonflik dengan hukum, terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Batubara.
Baca Juga : Pidsus Kejatisu 'Penjarakan' Pejabat hingga Rekanan Pemprov Sumut, Nilai Proyek Hampir 4 Miliar
Saat itu, Ilyas Sitorus yang menjabat Kadisdik Batubara, juga bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), dalam proyek pengadaan softwer perpustakaan digital dan media pembelajaran.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batubara Oppon, saat dikonfirmasi awak media. Dia mengatakan, Ilyas Sitorus, saat resmi berstatus tersangka kasus korupsi.
"Menjabat sebagai Kepala Dinas Batubara sekaligus KPA untuk pengadaan softwer perpustakaan digital dan media pembelajaran tahun anggaran 2021," ujar Oppon.
Atas kasus tersebut, Kejaksaan menjerat Ilyas Sitorus dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Kejati Sumut Penjarakan 5 Tersangka Korupsi PT Angakasa Pura II Kualanamu, Kerugian 7,1 Miliar
"Saat ini statusnya tersangka atas tindakan korupsi," tutup Oppon. (RFS).