-->


Diduga Terima Suap 60 Miliar, Jampidsus Kejagung Borgol Ketua PN Jakarta Selatan

Minggu, 13 April 2025 / 15:18
Ketua PN Jakarta Pusat Diborgol Jaksa : Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, memborgol kedua tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Arif Nuryanta, usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi, atas perkara minyak goreng di PN Jakarta Selatan, pada Jumat 11 April 2025 kemarin. (Foto: screenshot video Instagram Kejaksaan RI/e-news.id).


e-news.id 

Jakarta - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 12 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi atas vonis perkara rasuah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (13/04/2025).

Penetapan tersangka menyusul adanya upaya penggeledahan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, di 5 tempat terpisah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada Jumat 11 April 2025 kemarin.


Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap dan langsung memborgol kedua tangannya.


Ia diduga kuat menerima Rp.60 miliar uang haram, sebagai upah atas vonis bebas untuk tiga perusahaan sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas.

Selain uang tunai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura dan Rupiah, Kejaksaan Agung juga turut menyita barang bukti lain berupa mobil Ferrari dan Lexus, yang diduga digunakan sebagai transaksional haram dari para tersangka.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, menyatakan, pihaknya masih akan terus melakukan penggeledahan di tempat lain serta pengembangan ke arah tersangka lainnya. (RFS).

Baca Juga

Komentar Anda