e-news.id
Penetapan tersangka menyusul adanya upaya penggeledahan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, di 5 tempat terpisah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada Jumat 11 April 2025 kemarin.
Baca Juga : Viral Video Temuan Uang Setoran Judol di Ruang Stafsus Menteri Budi Arie? Begini Tanggapan Kejagung
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap dan langsung memborgol kedua tangannya.
Ia diduga kuat menerima Rp.60 miliar uang haram, sebagai upah atas vonis bebas untuk tiga perusahaan sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas.
Selain uang tunai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura dan Rupiah, Kejaksaan Agung juga turut menyita barang bukti lain berupa mobil Ferrari dan Lexus, yang diduga digunakan sebagai transaksional haram dari para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, menyatakan, pihaknya masih akan terus melakukan penggeledahan di tempat lain serta pengembangan ke arah tersangka lainnya. (RFS).