e-news.id
Sulawesi Tenggara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pertambangan, Jumat (25/04/2025).
Aspidsus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan mengatakan bahwa keempat tersangka yang ditetapkan saat ini salah satunya adalah Kepala KUPP Kelas III Kolaka, SPI.
Baca Juga : Viral Video Temuan Uang Setoran Judol di Ruang Stafsus Menteri Budi Arie? Begini Tanggapan Kejagung
"Ketiga tersangka lainnya diantaranya MM selaku Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT BPB," katanya.
Lanjutnya dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (Jety) PT KMR.
"Sebelum ditetapkan tersangka, MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut
sebanyak 2 (dua) kali sebagai saksi namun tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka
tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda yaitu MM di Kabupaten Gresik-Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkapnya.
"MLY dijemput di Kabupaten Kolaka – Sulawesi Tenggara dan langsung di bawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, dan ES di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka," tambahnya.
Sambungnya penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu MM dan MLY di Rutan Kendari, sedangkan untuk Tsk. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
"Adapun perbuatan para Tersangka PT AMIN sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kabupaten Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT," jelasnya.
Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, MM dan MLY di Rutan Kendari sedangkan ES di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta sementara SPI belum dilakukan penahanan.
“Atas penjualan ore nikel ini, negara dirugikan lebih dari Rp 100 miliar lebih. Kalau prediksi kami mencapai Rp 200 miliar. Nilai pastinya masih dalam penghitungan oleh auditor resmi,” jelas Iwan lagi. (Red).