-->


Lagi Makan Enak... Tim Tabur Intelijen Kejatisu Tangkap Buronan Kasus Limbah Pabrik

Minggu, 13 April 2025 / 20:05
Lagi bersantai menikmati makanan yang dihidangkan oleh pramusaji di salah satu restoran di daerah Tanjung Morawa, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menangkap buronan kasus limbah pabrik, Minggu (13/04/2025). (Foto : Intelijen Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Lagi bersantai menikmati makanan yang dihidangkan oleh pramusaji di salah satu restoran di daerah Tanjung Morawa, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menangkap buronan kasus limbah pabrik, Minggu (13/04/2025).

Sang buronan yang berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Sumut Andri Ridwan S.H, M.H, diketahui bernama Agus Nugroho. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terkait kasus tindak pidana pencemaran lingkungan.


Sebelum Agus Nugroho, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut juga telah menangkap terpidana lain dalam kasus yang sama atas nama Erick Kurniawan, pada Jumat 11 April 2025 kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas perkara yang dimaksud. 

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto S.H, M.H, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting S.H, M.H, kepada awak media saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH terpidana Agus Nugroho adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

Penangkapan ini, lanjutnya dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama. Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager.


Setelah diamankan, lanjut Adre W Ginting, Terpidana Agus Nugroho langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai. 

"Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan," jelasnya.


Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya. Laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.

"Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini