e-news.id
Medan - Setelah hampir satu tahun bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum atau dengan istilahlain main kucing-kucingan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya berhasil menangkap seorang terpidana tindak pidana penipuan, Selasa (29/04/2025).
Terpidana yang berhasil ditangkap lalu digiring ke dalam sel penjara oleh Tim Intelijen Kejatisu, diketahui bernama Hadly Hasyim Mashyuri Munte. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan.
Hadly Hasyim Mashyuri, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kasim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, pada Senin 28 April 2025 sekira pukul 17:00 WIB kemarin.
Pengamanan terhadap DPO terpidana tindak pidana penipuan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selatan mengirimkan permohonan pencarian dan penangkapan kepada tim tangkap buron intelijen Kejati Sumut dikarenakan terpidana tidak pernah memenuhi surat panggilan Jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan, selanjutnya setelah dilakukan pemantauan dan kerjasama dengan tim intelijen Kejari Pematang siantar akhirnya didapat lokasi persembunyian terpidana tersebut.
Sebagaimana diketahui, Hadly Hasyim Mashyuri Munte di vonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6(enam) bulan dengan nomor putusan 1022 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 oleh Mahkamah Agung Ri.
Setelah dilakukan pengamanan, kemudian terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan.
Baca Juga : Kejatisu OTT 2 MKKS Cabdisdik Provsu, Diduga Sunat Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara
Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait
Dalam keterangannya, Kajati Sumut Idianto S.H, M.H, melalui Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting S.H, M.H, mengatakan, pihaknya telah mengirim terpidana ke Kejari Labuhanbatu Selatan, untuk menjalani vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
Baca Juga : Banting Setir jadi Tukang Bakso, Buronan Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Intelijen Kejaksaan
"Kita telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan sebagai mana yang dimaksud, selanjutnya kita kirim ke Kejari Labuhanbatu Selatan, untuk selanjutnya menjalani vonis perkaranya," ujar Adre W Ginting. (RFS).