-->


Sidang Tipikor PDAM Tirtasari Binjai, 4 Saksi Ahli Kompak Sebut ada Kerugian Negara

Senin, 21 April 2025 / 22:58
Saksi Ahli : Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtasari Binjai, kembali bergulir dengan agenda memeriksa keterangan para saksi ahli, Senin (21/04/2025). (Foto: Intelijen Kejari Binjai).


e-news.id 

Binjai - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Penyertaan Modal Pemerintah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtasari Binjai, kembali bergulir, Senin (21/04/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh M. Nazir, S.H., M.H., serta Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Ruritaa Ningrum,S.H., selaku Hakim Anggota, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, menghadirkan 4 orang saksi ahli.


Keempat saksi ahli tersebut ialah Binsar Sirait, Ak, MM, CA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, Mangasa Marbun, AK, CA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan, Ir. Marojahan Koster Silaen, M.T. Ahli dari Politeknik Medan dan Aristo Daniel Gultom Auditor dari Inspektorat Kota Binjai.

Majelis Hakim, akan memeriksa para saksi ahli seputar kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 pada PDAM Tirtasari Binjai, dengan tiga terdakwa yaitu Ir. Taufik, Rudi Syahputra dan Farida Hanum.


Dari hasil pemeriksaan keempat orang saksi ahli, terkuak fakta persidangan soal adanya penyimpangan pengelolaan keuangan di PDAM Tirtasari Binjai, yang merugikan keuangan negara dan atau daerah hingga ratusan juta rupiah.

Adapun penyimpangan yang dimaksud ialah, kekurangan volume pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Rudi Syahputra sebagai rekanan pada masa Ir. Taufik selaku Direktur dan Farida Hanum sebagai Bendahara PDAM Tirtasari Binjai. 


Selain pengerjaan proyek, adapula penyimpangan yang terjadi dalam pembayaran gaji pegawai PDAM Tirtasari Binjai. Dimana, menurut saksi ahli tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku, hingga pengerjaan proyek dan pembayaran gaji dianggap sebagai total loss.

Kehadiran saksi ahli dalam persidangan tersebut, guna memberi keyakinan pada Majelis Hakim, untuk memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat membuat geger masyarakat di Kota Binjai.


Usai mendengar keterangan para saksi ahli, Majelis Hakim menutup persidangan dan kembali menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Senin Pekan depan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini