Penelusuran media : Awak media e-news.id, ketika melakukan penelusuran ke UPTJJ Binjai Dinas BMBK Provsu, guna konfirmasi lebih lanjut soal tender proyek bernilai 10 miliar di Binjai. |
e-news.id
Binjai - Terkait persoalan adanya dugaan ketidaksesuaian atau dengan istilah lain 'permainan' dalam proses tender proyek jalan bernilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 10 Miliar di Kota Binjai, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Mulyono ST,M.Si, memberikan tanggapannya, Jumat (27/8/2021).
Ketika diwawancarai e-news.id via telepon seluler miliknya pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 09:10 WIB kemarin, Mulyono ST,M.Si, menanggapi, ikhwal dugaan 'permainan' yang terjadi di bawah rantai kedinasannya.
Mulyono ST,M.Si, membenarkan, pelaksanaan tender proyek Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai, dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu. Diketahui, Pokja yang ditunjuk ialah Pokja 072-PK.
"Sebelumnya saya ingin sampaikan, saat ini saya sedang isolasi mandiri. memang benar, tender proyek Jalan Gatot Subroto, Binjai, memang ada dan ditenderkan oleh Pokja, tapi kalau Pokja berapanya saya harus lihat data dulu karena saya juga sedang tidak berada di kantor," ujar Mulyono.
Baca juga : Proyek Jalan Bernilai 1 Miliar Lebih Amblas, Jalinsum Gunungtua-Binanga Sempat Macet Total
Terkait proyek yang dimaksud, lanjut Mulyono ST,M.Si, sesuai dengan aturan yang berlaku, sistem penilaian dan pemutusan pemenang tender oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa, adalah perusahaan yang memberikan penawaran terendah serta sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan.
"Artinya, siapa yang paling rendah itulah yang menang, tetapi yang paling rendah yang memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun teknis. Jadi, belum tentu juga yang paling rendah itu langsung menang," katanya.
Bersambung>>
[cut]
Penelusuran media : Awak media e-news.id, ketika melakukan penelusuran ke UPTJJ Binjai Dinas BMBK Provsu, guna konfirmasi lebih lanjut soal tender proyek bernilai 10 miliar di Binjai. |
Lebih detail, Kabiro Barang dan Jasa Setdaprovsu, menjelaskan sekaligus menegaskan, ketika tender digelar, pihak panitia akan melakukan evaluasi terkait persyaratan yang dipersyaratkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika sebuah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimaksud, maka Pokja harus memenangkan perusahaan tersebut.
"Di dalam pelaksanaan evaluasi biasanya Pokja melakukan evaluasi baik terhadap administrasinya maupun teknisnya. Saya hanya tegaskan kepada seluruh Pokja, untuk melakukan evaluasi, apabila memenuhi administrasi dan teknis sesuai aturan ya terendah yang menang, tapi kalau tidak sesuai persyaratan tentu dia gugur," ucap Mulyono ST.M.Si.
Baca juga : Sudah Susah Makin Susah! Pedagang Kecil 'Diteror' Surat Penagihan Kurang Bayar Pajak, Nilainya Jutaan Rupiah
Ia juga menuturkan, mekanisme sebuah tender telah diatur sedemikian rupa, untuk memberikan kepastian bagi para perusahaan yang ikut menjadi peserta. Dimana dalam keadaan tertentu, pihak perusahaan yang gugur, dapat menggunakan haknya berupa penyanggahan serta sanggah banding ke pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa juga dinas terkait.
"Dari peserta calon penyedia yang melakukan penawaran tentu ada yang menang ada yang kalah. Apabila yang kalah merasa tidak puas, maka mekanisme yang sudah disiapkan oleh aturan yaitu Sanggah, yang harus dijawab oleh Pokja, jika masih tidak puas juga maka masih ada lagi yaitu Sanggah Banding, yang ditujukan oleh Pengguna Anggaran," tuturnya.
Baca juga : Kejari Langkat 'Penjarakan' Tersangka Korupsi Dinas BMBK Provsu, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Sebagai penutup dalam wawancaranya kepada e-news.id, Mulyono ST,M.Si, ia menambahkan, ketika Sanggah Banding yang ditujukan perusahaan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provsu, maka proses tender akan dihentikan dan di tender ulang.
"Kalau Sanggah Banding biasa menghentikan proses, dan diteliti oleh pengguna anggaran, kalau memang diterima maka akan ditender ulang, kalau ditolak, proses tendernya lanjut. Begitu proses normalnya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," tambahnya.
Di sisi lain, ketika e-news.id mencoba mengkonfirmasi pihak Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai Dinas BMBK Provsu, selaku pengguna anggaran proyek Jalan Gatot Subroto, Binjai. Awak media gagal bertemu dengan pejabat berkompeten yang dapat memberikan keterangan. (RFS).