-->


Operasi Antik Seulawah Polres Agara Tahun 2022, ini Hasilnya!

Sabtu, 05 Maret 2022 / 03:45

Hasil operasi Antik Seulawah : Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, ketika memaparkan hasil operasi Antik Seulawah, kepada awak media.


e-newd.id

Aceh Tenggara- Dalam Konferensi Pers Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Bramanti Agus Suyono SH, sampaikan hasil Operasi Antik Seulawah I tahun 2022 yang dilakukan Satres Narkoba Polres Agara. Jumat (04/03/22) di ruang Lobi Mapolres Agara.

AKBP Bramanti Agus Suyono SH, yang di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sabrianda.SH, dan Kabag Humas Iptu. Seniman, mengatakan selama Operasi Antik Seulawah I tahun 2022  yang dilaksanakan selama 20 hari Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangani 8 kasus Narkoba dengan jumlah 13 tersangka.


Dengan barang bukti Narkotika yang diamankan antara lain, jenis sabu sebanyak 5,22 gram dan ganja 200 gram. Sementara dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022. Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangani 15 kasus Narkoba dengan jumlah 25 tersangka. 

Dengan barang bukti Narkotika yang diamankan antara lain, jenis sabu sebanyak 113.46 gram dan ganja 200 gram. 25 tersangka diantaranya, SDN, 38, warga Desa Titi Mas, IAN, 39, warga Desa Titi Mas, Kecamatan Babul Ramah.


Dan HMS, 34, warga Perapat Hulu, RK, 34, warga Perapat Hilir, IS, 35,  KRT, 28, warga Desa Muara Lawe Bulan, SA, 41, warga Desa Kampung Raja, DS, 40, warga Desa Perapat Hilir,  SQ, 33, warga Desa Perapat Hulu, HA, 36, warga Desa Perapat Hulu, AF, 19, warga Desa Pulonas, DA, 21, warga Desa Pulonas, JK, 25, warga Desa Pulonas Baru, AS, 27, warga Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Bersambung>>
[cut]
Berharap kepada seluruh masyarakat : Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama memberantas peredaran narkoba.


Serta JN, 25, warga Desa Lawe Kongker, AA, 33, warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas. Selanjutnya, MH, 39, warga Desa Rikit Bur II, Kecamatan Bukit Tusam. Sedangkan RA, 27, warga Desa Kapung Baru, AD, 18, warga Aceh Tenggara, SRA, 22, warga Desa Natam Baru, Kecamatan Badar. 

DSW, 20, warga Desa Lak lak, Kecamatan Ketambe. AC, 52, Warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, dan dua tersangka yakni MDR, 21, warga Desa Penggalangan, IK, 17, warga Desa Gayo Lues Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues.


Para pelaku tersebut di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo,  pasal 114 ayat (1) Jo dan pasal 132 ayat (1) UU narkotika, minimal 5 tahun penjara. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres sangat mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat agar dapat secara bersama-sama untuk memberantas peredaran narkotika di bumi sepakat ini.


"Saya berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama dengan kita, memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,". (YSF/RFS).
Komentar Anda

Terkini